Monitorjabar.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp800 juta yang diserahkan oleh kuasa hukum Hercules Rosario de Marshal alias Hercules. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dilansir dari detikNews, Jumat (16/10/2026), uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum Hercules berinisial NMB kepada penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (15/10/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan uang tersebut diduga merupakan penerimaan Hercules dari pihak Summarecon yang berkaitan dengan pengelolaan lahan serta pengurusan pembukaan blokir dan Hak Guna Bangunan (HGB).
KPK menduga dalam proses pengurusan lahan tersebut terjadi tindak pidana suap terhadap oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penyitaan uang Rp800 juta itu menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Budi menyebut penyerahan uang tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif dan dukungan terhadap proses penegakan hukum.
KPK pun mengapresiasi pihak-pihak yang mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon di Kabupaten Bogor, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari pejabat di lingkungan ATR/BPN, petinggi perusahaan, serta sejumlah pihak swasta yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Selain mendalami dugaan suap dalam pengurusan HGB, KPK juga mengusut dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN yang berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya.
KPK masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan kemungkinan adanya pengembangan penyidikan.
Informasi mengenai penyitaan uang Rp800 juta ini disampaikan KPK dan diberitakan oleh detikNews pada Jumat (16/10/2026).








