Monitorjabar.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menerima 26 laporan sengketa terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Puluhan aduan tersebut berasal dari 15 desa dan kini tengah ditangani melalui proses mediasi dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Sejumlah persoalan menjadi sorotan dalam laporan yang masuk, mulai dari dugaan ketidakabsahan ijazah calon kepala desa, persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga dugaan kecurangan yang dilakukan panitia penyelenggara.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengatakan jumlah laporan sengketa terus bertambah. Awalnya, Pemkab Bekasi menerima 23 laporan dari pelapor yang mempersoalkan pelaksanaan Pilkades di 15 desa. Namun, setelah rapat pembahasan berlangsung, terdapat tiga laporan tambahan.
“Yang pertama kan 23 (laporan). Waktu saya rapat itu 23 pelapor atas 15 desa. Kemudian masuk lagi setelah selesai rapat 3 (laporan). Ya, ada ijazah, ada ya katakan panitia yang curang dan lain sebagainya. Macam-macam,” ujar Hudaya di Cikarang Pusat, Senin (19/10).
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mediasi.
Proses mediasi melibatkan pihak pelapor, pihak terlapor, panitia penyelenggara, serta dinas teknis terkait. Pelibatan instansi teknis dilakukan untuk memberikan penjelasan sesuai dengan persoalan yang dipermasalahkan.
Hudaya mencontohkan, apabila laporan berkaitan dengan keabsahan ijazah calon kepala desa, Dinas Pendidikan akan dimintai penjelasan untuk membantu memperjelas duduk perkara.
“Misalnya, terkait masalah ijazah ntar dari Dinas Pendidikan bagaimana nih penjelasannya, ntar bisa diketemukanlah antara pelapor dengan yang terlapor,” jelasnya.
Meski demikian, Hudaya menegaskan bahwa mediasi bukan bertujuan menghalangi masyarakat yang ingin menempuh jalur hukum. Jika proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, pihak pelapor tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan.
“Bukan berarti menghalang-halangi orang menggugat. Kalau dia nanti pada akhirnya setelah dimediasi tetapi tidak ada kesepakatan dan tetap ingin menggugat, itu dipersilakan,” sambungnya.








