Monitorjabar.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tetap konsisten menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Permintaan itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Boyamin mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, perjalanan dinas Nusron ke Malaysia dijadwalkan berakhir pada Senin, 19 Oktober 2026. Ia menyebut Nusron semestinya kembali ke Indonesia melalui Batam atau langsung dari Singapura maupun Malaysia.
“Nasron Wahid akan berakhir perjalanan dinas ke Malaysia hari ini. Jadi dalam perjalanan dinas yang saya dapatkan itu sampai hari ini mulai hari Kamis kemarin dan semestinya Nasron Wahid akan pulang ke Indonesia baik melalui Batam maupun langsung ke Indonesia baik dari Singapura maupun Malaysia,” kata Boyamin Saiman, Senin, 19 Oktober 2026.
Boyamin mengatakan, jika KPK masih berencana menjemput paksa Nusron maka tim penyidik dapat menunggu kepulangannya di bandara.
“Jadi kalau KPK masih ingin menjemput paksa Nasron Wahid, maka silakan menyambutnya atau menyanggongnya di bandara malam nanti atau besok pagi,” kata Boyamin.
Boyamin menduga Nusron belum memperoleh izin dari Presiden Prabowo Subianto ketika berangkat melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Boyamin menyebut permohonan izin baru diajukan pada hari keberangkatan.
“Jadi dia hanya menyampaikan permohonan izin tapi belum diizinkan oleh Pak Presiden, tapi sudah langsung berangkat karena memang caranya mendadak baru direncanakan hari Rabu itu. Pengajuannya juga baru hari Rabu, tapi belum dapat izin resmi, belum dapat ACC, tetap berangkat,” kata Boyamin.
Boyamin menilai, perjalanan dinas tersebut menunjukkan Nusron lebih mengutamakan agenda luar negeri dibandingkan agenda pemerintahan di dalam negeri.
Boyamin juga menyinggung rapat kabinet yang disebutnya dijadwalkan pada Jumat, 16 Oktober 2026, tetapi Nusron tidak hadir dan hanya mengutus wakil.
Boyamin mempertanyakan urgensi perjalanan dinas Nusron ke Johor Bahru, Malaysia. Sebab agenda tersebut tidak mendesak jika dibandingkan dengan kepentingan di dalam negeri.
“Sementara perjalanan dinasnya di Johor Baru, Malaysia, saya melihatnya itu tidak urgen karena setahu saya hanya jalan-jalan yang tidak ada protokolernya. Bisa saja Nasron Wahid mengatakan, ‘Oh untuk ATR, untuk BPN, mengurusi tata ruang,’ karena memang di Johor Baru ada perumahan elit besar yang mangkrak, misalnya, tapi itu tidak urgen sekali untuk dalam negeri,” kata Boyamin.
Atas dasar itu, Boyamin berharap KPK tetap menjalankan langkah penjemputan paksa terhadap Nusron agar yang bersangkutan segera memberikan keterangan dan polemik terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan dapat dihentikan.
“Saya berharap KPK tetap konsisten untuk menjemput paksa kepada Nasron Wahid untuk segera dimintai keterangan untuk menghentikan polemik yang sudah ada,” pungkas Boyamin.
Sebelumnya, Nusron Wahid mangkir dari panggilan tim penyidik untuk kedua kalinya. Yang pertama, Nusron mangkir saat diagendakan pemeriksaan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Saat itu Nusron menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.
Kemudian, Tim penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Namun lagi-lagi Nusron mengirimkan surat dengan alasan ada agenda perjalanan dinas ke Malaysia.
Adapun perkara ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.
Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa barang bukti elektronik hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 8 tersangka, yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya terkait pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.








