Monitorjabar.co.id – Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara, Polres Metropolitan Bekasi, mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir salah satu hotel, Desa/Kelurahan Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda PCX160 milik Egi Septian, seorang karyawan swasta asal Kabupaten Bekasi.
Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Sehari sebelumnya, korban bersama rekannya datang ke hotel dan melakukan check-in.
Sekitar pukul 21.00 WIB, korban menerima pesan WhatsApp dari M. Alghoniyy u alias Goni yang mengajaknya minum. Sekitar pukul 01.30 WIB, Goni kemudian datang seorang diri ke kamar hotel korban. Keduanya berbincang dan minum bersama.
Namun, sekitar pukul 06.00 WIB, korban terbangun dan mendapati Goni sudah tidak berada di kamar. Ketika korban menuju area parkir, sepeda motor miliknya ternyata sudah tidak berada di tempat.
Sepeda motor yang hilang merupakan Honda PCX160 warna hitam dengan nomor polisi B-6837-YFK.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ahmad Surbakti, S.H., kemudian berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut, yakni M. Alghoniyy u alias Goni dan Fazri Azizir alias Fazri.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Utara Iptu Ahmad Surbakti, S.H., menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian dan peran masing-masing terduga pelaku.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kedua terduga pelaku. Penyidik juga akan memastikan seluruh rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak dapat terungkap secara jelas. Proses hukum akan kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku.”
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda PCX160 warna hitam, satu lembar STNK beserta satu kunci kontak keyless, serta satu buah kunci kontak keyless yang diduga palsu.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan para terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan. Perkara selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga tahap penyerahan berkas kepada jaksa penuntut umum.
Pengungkapan dilakukan personel Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara, di antaranya Iptu Ahmad Surbakti, S.H., Ipda Rudi, S.H., bersama tim opsnal Unit Reskrim.
Kepolisian memastikan penyidikan terus berjalan guna mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh serta mempertanggungjawabkan proses hukum terhadap para terduga pelaku berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.







