monitorjabar.co.id
Breaking News
Beranda » BEKASI RAYA
BEKASI RAYA

Pasien Lansia Diklaim Tak Mendapat Pertolongan di RS Annisa Cikarang, Ketua DPC WBI Bekasi Protes

Monitorjabar.co.id – Sebuah video yang memperlihatkan Ketua DPC WBI Kabupaten Bekasi, H. Apud Saefudin, tengah menyampaikan protes kepada pihak Rumah Sakit (RS) Annisa Cikarang, Kabupaten Bekasi, beredar di sejumlah grup WhatsApp, Selasa (6/10/2026).

Dalam video tersebut, Apud tampak kecewa setelah mengaku mendapat penjelasan dari pihak rumah sakit bahwa pasien yang dibawanya tidak dapat dirawat karena keterbatasan tempat tidur.

Saat dikonfirmasi wartawan, Apud Saefudin menjelaskan bahwa pasien yang dibawanya merupakan kakaknya yang berusia sekitar 80 tahun. Menurutnya, sang kakak mengalami luka di bagian kepala setelah terjatuh di rumah.

“Saya membawa kakak saya yang sudah sepuh, usia sekitar 80 tahun. Kepalanya luka akibat terjatuh dan darah terus mengalir. Karena panik, saya membawa beliau ke rumah sakit terdekat, yaitu RS Annisa Cikarang,” ujar Apud.

Apud mengatakan, saat tiba di rumah sakit, kakaknya masih berada di dalam mobil. Ia kemudian meminta agar pasien mendapatkan pertolongan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD), setidaknya untuk menangani luka di bagian kepala.

Menurut Apud, pihak rumah sakit kemudian menyampaikan bahwa tempat tidur untuk pasien tidak tersedia.

“Saya meminta tolong agar darah di kepala kakak saya dibersihkan dan ditangani terlebih dahulu. Namun, saya mendapat jawaban bahwa tidak ada tempat tidur untuk pasien,” katanya.

Merasa kecewa dengan kondisi tersebut, Apud mengaku sempat menyampaikan protes kepada petugas rumah sakit. Ia juga menyatakan bersedia membayar secara pribadi dan tidak menggunakan layanan BPJS agar kakaknya dapat memperoleh pertolongan.

“Saya bilang, tangani dulu kakak saya. Saya siap bayar secara pribadi, tidak pakai BPJS. Yang penting beliau mendapat pertolongan pertama,” ungkapnya.

Apud kemudian merekam kejadian tersebut dan mengunggahnya hingga video itu beredar di sejumlah grup WhatsApp.

Atas kejadian tersebut, Apud mengaku telah menghubungi Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi untuk menyampaikan persoalan pelayanan yang dialaminya. Ia juga mengatakan telah berkomunikasi dengan Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja agar persoalan tersebut diketahui pemerintah daerah.

“Saya sudah menghubungi Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi dan juga berkomunikasi dengan Plt Bupati Bekasi supaya pemerintah daerah mengetahui persoalan ini,” ujarnya.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. UU tersebut saat ini berstatus berlaku dan telah mencabut antara lain UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Ada Larangan Menolak Pasien dalam Kondisi Gawat Darurat

Dalam Pasal 174 UU Nomor 17 Tahun 2023, rumah sakit antara lain berkewajiban memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai kemampuan pelayanannya.

Lebih tegas lagi, Pasal 174 ayat (2) mengatur bahwa dalam kondisi gawat darurat, fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun masyarakat dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka serta dilarang mendahulukan urusan administratif apabila hal tersebut menyebabkan tertundanya pelayanan kesehatan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak manajemen RS Annisa Cikarang mengenai kronologi kejadian tersebut, termasuk alasan dan kondisi pelayanan IGD pada saat pasien datang.

Keterangan dari pihak rumah sakit diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kejadian dan memastikan apakah persoalan tersebut berkaitan dengan keterbatasan tempat tidur, kondisi medis pasien, prosedur triase IGD, atau faktor pelayanan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga