Monitorjabar.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang lebar untuk memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja.
Langkah ini masuk dalam agenda pengembangan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi atau pihak tertentu sepenuhnya merujuk pada kebutuhan mendesak dari penyidik guna mengurai perkara secara menyeluruh.
“Pemanggilan setiap saksi tentunya bergantung pada kebutuhan penyidik, untuk pengungkapan perkara. Kita sama-sama tunggu progress penyidikannya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/09/2026).
KPK menegaskan tidak akan menutup pintu untuk memeriksa siapa pun, termasuk pejabat tinggi daerah, asalkan keterangan yang bersangkutan dinilai krusial dalam memperjelas konstruksi hukum kasus rasuah ini.
Sebagai bagian dari rangkaian pengembangan, tim penyidik KPK pada hari yang sama (24/09/2026) juga telah memeriksa 14 orang saksi di Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat.
Para saksi tersebut terdiri atas unsur birokrat daerah—seperti Sekda Kabupaten Bekasi Endin Samsudin dan sejumlah kepala dinas—hingga pihak swasta serta mertua Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang sekaligus anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Jejen Sayuti (JS).








