Monitorjabar.co.id – Unit Reskrim Polsek Sukatani bergerak cepat mengungkap misteri kematian tragis seorang remaja berinisial AM (15) yang jasadnya ditemukan bersimbah darah di pinggir kali Kampung Srengseng, Desa Sukamulya. Kurang dari enam jam setelah jasad korban ditemukan, polisi berhasil meringkus pelaku utama berinisial RM (15) yang ternyata merupakan kerabat sekaligus teman bermain korban sendiri.
Kapolsek Sukatani, AKP Nano Indratno, mengungkapkan bahwa peristiwa berdarah ini bukan merupakan aksi tawuran antarkelompok, melainkan murni duel satu lawan satu menggunakan senjata tajam jenis celurit.
“Bukan tawuran, ini murni duel satu lawan satu.
Pelaku berinisial RM berhasil kami amankan sekitar pukul 08.00 WIB bersama barang bukti senjata tajam yang digunakan saat kejadian,” ujar Kapolsek Sukatani AKP Nano Indratno saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/202
Kasus duel maut satu lawan satu yang mengakibatkan remaja berinisial AM tewas akibat luka sabetan senjata tajam.
Korban meninggal dunia adalah AM (15), sedangkan pelaku penganiayaan berinisial RM (15) yang saat ini statusnya adalah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kasus ditangani oleh tim Polsek Sukatani dipimpin langsung AKP Nano Indratno.
Peristiwa duel dan lokasi penemuan jasad korban terjadi di area pinggir kali Kampung Srengseng, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Duel maut terjadi pada Selasa, 13 Oktober 2026 dini hari, dan jasad korban ditemukan oleh warga sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku RM kemudian ditangkap beberapa jam kemudian pada pukul 08.00 WIB.
Motif duel maut ini dipicu masalah sepele, yaitu perselisihan terkait korek api.
Pelaku RM menuduh korban AM mengambil korek api miliknya. Ejekan tersebut berlanjut hingga tantangan duel menggunakan celurit melalui pesan WhatsApp.
Pelaku menyabetkan senjata tajam jenis celurit sebanyak tiga kali ke tubuh korban, mengenai bagian leher dan punggung hingga korban meninggal dunia di TKP.
Tim Opsnal Polsek Sukatani yang menerima laporan langsung melakukan olah TKP, mengamankan bukti chat, dan menangkap pelaku RM tanpa perlawanan.
Mengingat pelaku masih di bawah umur, Polsek Sukatani melakukan penanganan hukum secara khusus dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berlaku. ( Red)








