Monitorjabar.co.id – Perselisihan antara keluarga pasien dan pihak Rumah Sakit (RS) Annisa Cikarang terkait dugaan penolakan pasien kritis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) akhirnya berakhir damai. Kesepakatan tersebut dicapai melalui proses mediasi yang dihadiri kedua belah pihak serta disaksikan oleh perwakilan DPRD dan pihak kepolisian.
Ketua DPC WBI Kabupaten Bekasi, H. Apud Saifuddin, yang mewakili keluarga pasien, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dialami oleh kakaknya, H. Opan, yang berusia 80 tahun.
Setelah munculnya persoalan tersebut, pihak keluarga kemudian melakukan pertemuan dengan pemilik RS Annisa, H. dr. Ismail, beserta jajaran direksi rumah sakit untuk mencari jalan keluar atas permasalahan yang terjadi.
Melalui proses mediasi dan musyawarah, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan mufakat.
Kesepakatan ini menjadi akhir dari perselisihan antara keluarga pasien dan pihak rumah sakit. Proses penyelesaian yang melibatkan kedua belah pihak tersebut juga disaksikan oleh perwakilan DPRD dan kepolisian.
Meski demikian, penyelesaian secara damai ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pihak rumah sakit agar pelayanan terhadap pasien, khususnya dalam kondisi darurat, senantiasa menjadi perhatian utama.
Pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, dan mengedepankan keselamatan pasien merupakan hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas pelayanan kesehatan.








