Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi Jadi Sorotan Hukum, SE Plt Bupati Dipertanyakan

Monitorjabar.co.id – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di Kabupaten Bekasi yang berlangsung di 154 desa mendapat sorotan dari sisi hukum. Persoalan yang dipersoalkan bukan proses pemilihannya, melainkan kepastian dasar hukum yang menjadi pijakan dalam setiap tahapan Pilkades.

Keberatan tersebut disampaikan Kantor Advokat & Konsultan Hukum Rudi Istiawan, SH & Partners kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.

Kuasa hukum menyoroti penggunaan Surat Edaran (SE) Plt. Bupati Bekasi yang disebut menjadi salah satu pedoman dalam pelaksanaan tahapan Pilkades. Mereka mempertanyakan mengapa pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa tidak didasarkan pada regulasi daerah yang dinilai memiliki kedudukan hukum lebih jelas, seperti Peraturan Bupati (Perbup).

Kuasa hukum Anton mengatakan, persoalan tersebut penting karena Pilkades berkaitan langsung dengan hak politik masyarakat.
Menurutnya, tahapan mulai dari penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), persyaratan calon, pemungutan dan penghitungan suara hingga penetapan kepala desa terpilih harus memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Menurut pandangan hukum saya, karakteristik hukum Surat Edaran (SE) tidak boleh mengandung norma hukum baru, tidak boleh memuat sanksi, dan tidak memiliki daya paksa publik (binding), karena Surat Edaran bukan peraturan yang mengikat (regeling). Kedudukannya hanya sebagai nota dinas administrasi atau kebijakan yang berlaku dalam lingkup internal (beleidsregel),” ujar Anton.

Atas dasar itu, pihaknya meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum yang menjadi pijakan pelaksanaan Pilkades serentak 2026 di Kabupaten Bekasi.

“Kalau Plt. Bupati Bekasi tidak mampu memberikan kepastian hukum dan menjelaskan dasar hukum yang jelas atas pelaksanaan Pilkades ini, maka kami selaku kuasa hukum akan mengambil langkah hukum melalui mekanisme dan lembaga hukum yang lebih tinggi,” tegasnya.

Anton juga menduga terdapat persoalan terkait kewenangan dan prosedur dalam penerapan kebijakan tersebut. Namun, dugaan itu menurutnya masih perlu dilihat lebih lanjut, khususnya dalam kaitannya dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Meski menyampaikan keberatan, Anton menegaskan langkah hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk menghentikan atau menghambat Pilkades.

“Langkah ini bukan untuk menghambat Pilkades, tetapi untuk memastikan agar proses demokrasi di tingkat desa berjalan secara demokratis, transparan, adil, dan memiliki kepastian hukum,” katanya.

Ia pun menyampaikan sikap pihaknya secara tegas terhadap pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi.
“Pilkades boleh jalan, tapi dasar hukumnya harus jelas,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, pernyataan dari pihak Plt. Bupati Bekasi maupun DPMD Kabupaten Bekasi terkait keberatan dan pertanyaan hukum yang disampaikan kuasa hukum tersebut belum dimuat dalam informasi yang diterima redaksi.

Related Posts

  • 4 views
Suzuki Gelar CSR dan Seminar Lingkungan di SMPN 1 Cikarang Pusat, Pemkab Bekasi Dorong Perusahaan Perkuat Kontribusi

KABUPATEN BEKASI — Monitorjabar.co.id – PT Suzuki Indomobil menggelar kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) sekaligus seminar lingkungan hidup di SMPN 1 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Kamis (1/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri…

  • 6 views
Dugaan Peredaran Obat Daftar G Terbongkar di Sukajaya Cibitung, Polisi Amankan Perempuan 56 Tahun

Monitorjabar.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan peredaran obat daftar G (obat keras) tanpa izin edar di wilayah Kampung Cikarang Jati, Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi Jadi Sorotan Hukum, SE Plt Bupati Dipertanyakan

Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi Jadi Sorotan Hukum, SE Plt Bupati Dipertanyakan

Prabowo Resmi Lantik Jajaran Wantimpres 2026, Pratikno Ketua, Hatta Rajasa Wakil

Prabowo Resmi Lantik Jajaran Wantimpres 2026, Pratikno Ketua, Hatta Rajasa Wakil

Sedang Asik Pesta Sabu, 3 Anggota DPRD Partai Gerindra Ditangkap Polisi di Hotel

Sedang Asik Pesta Sabu, 3 Anggota DPRD Partai Gerindra Ditangkap Polisi di Hotel

Suzuki Gelar CSR dan Seminar Lingkungan di SMPN 1 Cikarang Pusat, Pemkab Bekasi Dorong Perusahaan Perkuat Kontribusi

Suzuki Gelar CSR dan Seminar Lingkungan di SMPN 1 Cikarang Pusat, Pemkab Bekasi Dorong Perusahaan Perkuat Kontribusi

Dugaan Peredaran Obat Daftar G Terbongkar di Sukajaya Cibitung, Polisi Amankan Perempuan 56 Tahun

Dugaan Peredaran Obat Daftar G Terbongkar di Sukajaya Cibitung, Polisi Amankan Perempuan 56 Tahun

Mentan Amran Sulaiman Tinjau Lahan Garuda Yaksa di Setu Bekasi, Dorong Peningkatan Produktivitas Pertanian dan Peternakan

Mentan Amran Sulaiman Tinjau Lahan Garuda Yaksa di Setu Bekasi, Dorong Peningkatan Produktivitas Pertanian dan Peternakan