BEKASI – monitorjabar.co.id – Aktivitas PT Resik Bumi Perkasa di Jalan Cibarusah, Desa Sukaresmi, Kampung Pegaulan, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, mendapat sorotan terkait sejumlah dugaan pelanggaran.
Paralegal, aktivis sekaligus peneliti kajian hukum LBH, Aldi R.F., menyebut terdapat informasi yang perlu ditindaklanjuti instansi terkait, mulai dari dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan minimum, dugaan ketidaksesuaian izin usaha, hingga persoalan pengelolaan limbah.
“Pemerintah Kabupaten Bekasi harus mengetahui persoalan ini, termasuk dinas-dinas terkait. Perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan kondisi sebenarnya,” ujar Aldi kepada media, Rabu (16/9/2026) sore.
Ia menuturkan, izin perusahaan disebut sebagai gudang, namun terdapat dugaan aktivitas produksi di lokasi. Selain itu, aspek pengelolaan limbah juga dinilai perlu diperiksa oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Aldi menegaskan, seluruh informasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi agar tidak menjadi asumsi semata.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Resik Bumi Perkasa belum dikonfirmasi media terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak perusahaan.
Pemberitaan ini bersifat informasi awal dan tidak menyimpulkan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.








