Monitorjabar.co.id – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Pasirgombong Tahun 2026 Pada Rabu (9/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi tahapan penting dalam rangkaian pelaksanaan Pilkades Pasirgombong. Dalam rapat pleno terbuka tersebut, para calon kepala desa mengikuti proses pengundian nomor urut yang nantinya menjadi identitas masing-masing calon dalam pelaksanaan pemilihan.
Masing-masing calon kepala desa mendapatkan nomor urut yang berbeda, sesuai hasil pengundian yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka oleh panitia.
Adapun nomor urut calon kepala desa ditetapkan sebagai berikut:
Calon Nomor Urut 1: Burhanudin H.M (Vikay)
Calon Nomor Urut 2: Rusyanto (Buluk)
Calon Nomor Urut 3: H. Sunandar
Calon Nomor Urut 4: Acep Karna S.Sos
Calon Nomor Urut 5: Siti Mariam.
Penetapan dan pengundian nomor urut tersebut menjadi bagian penting sebelum memasuki tahapan Pilkades berikutnya.
Seluruh calon diharapkan dapat mengikuti seluruh proses secara tertib serta menjunjung tinggi prinsip demokrasi.
Panitia juga diharapkan terus menjaga pelaksanaan Pilkades agar berjalan aman, tertib, transparan, dan kondusif. Sementara itu, seluruh pendukung masing-masing calon diimbau untuk menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi oleh isu maupun informasi yang belum terverifikasi.
Dengan telah ditetapkannya nomor urut, para calon kepala desa kini dapat melanjutkan tahapan Pilkades sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pilkades Pasirgombong 2026: berbeda pilihan tetap bersaudara, jaga persatuan dan sukseskan pesta demokrasi desa dengan damai.








